Kamis, 15 Desember 2011

PKL (Pedagang Kaki Lima) Kota Balikpapan Di Kenai Wajib Pajak

Penerapan wajib pajak di kota balikpapan kalimantan timur itu akan berlangsung dan akan berlaku bagi seluruh pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar atau di tepi jalan kota Balikpapan, peraturan ini akan diterapkan secara perlahan di tahun 2012 mendatang.

hal ini dimaksudkan untuk memberikan pelajaran kepada para pedagang kaki lima atau PKL yang melakukan transaksi jual beli wajib di kenai pajak
namun setelah membayar pajak bukan berarti para PKL merasa memiliki tempat yang digunakan untuk berjualan sehari - hari.
menanggapi hal tersebut saat di konfirmasi secara terpisah di ruang kerjanya wakil walikota Balikpapan. Heru Bambang membenarkan hal tersebut dan secara bertahap akan di berlakukan di tahun 2012.
Heru bambang menambahkan hal ini terjadi lantaran pkl yang melakukan transaksi harus wajib pajak, dan pajak sendiri merupakan penghasilan negara yang berasal dari rakyat dan menjadi sumber pemasukan terhadap keuangan negara)*

penghasilan tersebut digunakan untuk membiayai kepentingan umum lainnya, seperti kesehatan, pendidikan dan kesejehteraan masyarakat secara luas)**, adanya kepentingan masyarakat itu menimbulkan pungutan pajak sehingga wajib pajak harus dijalankan.
Heru menambahkan perolehan pajak adalah penghasilan masyarakat yang kemudian dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui pembangunan sarana dan infrastruktur di kota balikpapan.

(sumber tv beruang news 15/12/2011)

sungguh sesuatu yang tidak akan pernah terbayangkan di benak para pedagang kaki lima yang ada di kota balikpapan, jika selama ini masyarakat sudah hidup dengan dibebani pajak, bagaimana jadinya jika penerapan wajib pajak ini diterapkan bagi para pedagang kaki lima, sungguh suatu ironi yang tidak begitu saja dapat di terima logika kita semua. mengapa begini dan kok harus begitu...??? (ini yang jadi pertanyaan saya dan mungkin juga sebagian masyarakat kota balikpapan)
seharusnya pemerintah harus mengkaji ulang penerapan pajak bagi pkl ini sendiri sebelum di terapkan, "mengapa.?? kita semua sudah mahfum dan tahu jika hampir sebagaian masyarakat di negeri ini terutama di kota balikpapan juga di huni dan di diami oleh masyarakat dari kelas ekonomi menengah dan ke bawah, nah keberadaan pedagang kaki lima otomatis menjadi tempat atau sarana belanja yang terjangkau, terutama bagi masyarakat kecil (singkatnya dengan penerapan peraturan wajib pajak bagi pkl otmatis akan berimbas pada daya beli masyarakat dan nilai transaksi jual beli yang naik bebrapa persen karena adanya potongan pajak dari setiap transaksi, pernahkah pemerintah berfikir dan mengkaji ulang hal ini dengan berazaskan rasa keberpihakan pada masyarakat kecil). jika pemerintah kota Balikpapan selama ini beranggapan pajak dari masyarakat kelak akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk tunjangan kesehatan, pendidikan untuk kesejahteraan masyarakat. sungguh betapa sedih dan sulitnya hidup di negara dengan pejabat dan birokrat yang di gaji dan makan dari uang rakyat ini, menjadikan pajak sebagai salah satu sumber pemasukan bagi kas negara dan daerah, betapa miskinnya negeri yang di anugerahi dengan sumber kekayaan alam yang melimpah ini sehingga roda kehidupan pemerintah pusat dan daerah, harus dihidupi dengan uang yang bersumber hanya dari rakyat, kemana hasil bumi, pajak pendapatan dari perusahaan besar nasional dan multinasional, retail, profesi dan sebagainya yang ada dan mengeruk keuntungan dari berbagai sektor ekonomi di gunakan..?? ke kantong gayus tambunan, nunun, nazarudin atau kepada para oknum birokrat dan pemimpin korup di negeri ini...(entahlah mungkin anda lebih bijak dari saya dalam menilai persoalan ini)
betapa semakin sulitnya kehidupan masyarakat kecil di negeri ini (kota balikpapan khususnya_ red) jika hal ini benar - benar di terapkan, bagaimana tidak di saat kebutuhan akan harga sembako dan sebagainya semakin melambung tinggi, kini masyarakat mau tidak mau harus merogoh kocek semakin dalam guna membeli semangkuk bakso di pedagang kaki lima dengan potongan pajak, (apakah kurang potongan pajak 10% yang selama ini diperoleh dari produk retail dan transaksi jual beli di mall, supermarket, dll).
seungguh ironi di tengah semakin sulitnya ekonomi rakyat yang semakin hari kian terjepit, saya jadi teringat akan sebuah lagu yang pernah di populerkan Iwan Fals berjudul mimpi yang terbeli, beberapa bait lyric nya berbunyi seperti ini :
"aku ingin membeli, kamu ingin membeli...kita ingin membeli semua,.. orang ingin membeli"
"apa yang dibeli... mimpi yang terbeli.. sebab harga barang tinggi,.. tiada pilihan selain mencuri"
"sampai kapan mimpi - mimpi itu kita beli...sampai nanti  sampai habis terjual harga diri"
"sampai kapan harga - harga itu melambung tinggi, sampai nanti sampai kita tak bisa bermimpi"

sekarang semua kembali berpulang kepada birokrat dan pemerintah, segala sesuatu jika terus mengatasnamakan rakyat maka korbannya adalah rakyat, bijaksanalah sebelum bertindak demi kesejahteraan masyarakat, jangan bertindak hanya untuk kepentingan kelompok dan diri sendiri saja dan jangan selalu mengorbankan dan mengeksplorasi rakyat demi kepentingan segelintir birokrat pemerintah dan golongan dengan bertopengkan kepentingan rakyat, dan jangan jadikan rakyat sebagai kaum yang tertindas dan ditindas orang dari bangsanya sendiri.



Balikpapan 15 Desember 2011
Sahdan Kalahari























Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat Datang

Terima kasih telah bersedia mengunjugi laman blog saya, dan koreksi serta tanggapan dari anda sangat saya butuhkan untuk lebih kritis dan lebih baik lagi di masa datang

Thank's

Mengenai Saya

Foto saya
salam damai dan persahabatan.